PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang TENAGA PENGKAJI BIDANG PERBENDAHARAAN...
Pasal 8
BAB 3 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Direktur Jenderal Perbendaharaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
