PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang TENAGA PENGKAJI BIDANG PERBENDAHARAAN...
Pasal 5
BAB 2 — TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan berhak meminta data dan informasi yang diperlukan kepada seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
