Pasal 24
BAB 7 — PEMBATALAN DAN PEMBETULAN PPBT
(1) Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan, Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, melakukan penelitian atas permohonan pembetulan PPBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(2) Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan, Kepala Kantor Pabean pembongkaran, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pembetulan PPBT dalam jangka waktu paling lama: a. 24 (dua puluh empat) jam dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); atau b. 3 (tiga) hari kerja dalam hal permohonan disampaikan melalui tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
