PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan...
Pasal 15
BAB 5 — PEMUATAN, KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT, PENGANGKUTAN DI ATAS SARANA PENGANGKUT, KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, DAN
(1) Sebelum melakukan pembongkaran, Pengangkut harus menyampaikan PPBT kepada Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran. (2) Berdasarkan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean memberikan nomor dan tanggal pendaftaran pembongkaran barang tertentu. (3) Pembongkaran Barang Tertentu dari Sarana Pengangkut dilakukan setelah PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dilakukan penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP; dan b. mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pembongkaran.
