Pasal 13
BAB 5 — PEMUATAN, KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT, PENGANGKUTAN DI ATAS SARANA PENGANGKUT, KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, DAN
(1) Pengangkut yang akan melakukan pembongkaran harus memberitahukan rencana kedatangan Sarana Pengangkut kepada Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran sebelum Sarana Pengangkutnya tiba. (2) Rencana kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam PPBT. (3) Berdasarkan pemberitahuan rencana kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean memberikan nomor dan tanggal pendaftaran rencana kedatangan Sarana Pengangkut. (4) Dalam hal PPBT disampaikan melalui tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (14), penyampaian rencana kedatangan Sarana Pengangkut dilaksanakan pada saat kedatangan Sarana Pengangkut.
