PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 7
BAB 4 — PENYEDIAAN DANA PENYELENGGARAAN CPP TAHAP PERTAMA
(1) Berdasarkan alokasi dana penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri Keuangan MENETAPKAN alokasi dana penyelenggaraan CPP tahap pertama. (2) Berdasarkan penetapan alokasi dana penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) menyampaikan alokasi dana penyelenggaraan CPP tahap pertama kepada KPA BUN dan meminta KPA BUN untuk menyampaikan usulan penggunaan dana penyelenggaraan CPP tahap pertama.
