PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 5
BAB 3 — PENETAPAN HPB, HPJ, DAN HPK
(1) Kepala Badan MENETAPKAN besaran HPB, HPJ, dan HPK setiap tahun dan menyampaikan kepada Direktur Utama Perum BULOG sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan CPP. (2) Kepala Badan MENETAPKAN HPB, HPJ, dan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Keuangan. (3) HPB, HPJ, dan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar perhitungan dalam penyusunan rincian anggaran biaya.
