PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan CPP tahap pertama dilakukan untuk jenis pangan pokok tertentu meliputi: a. beras; b. jagung; dan c. kedelai.
