PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 19
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Direktur Utama Perum BULOG menyampaikan laporan penyaluran CPP setiap 1 (satu) bulan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya, kepada: a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Menteri Badan Usaha Milik Negara; c. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran; d. Kepala Badan; dan e. KPA BUN. (2) Dalam hal tanggal 15 bulan berkenaan bertepatan
dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian laporan penyaluran CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) hari kerja berikutnya.
