PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 17
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN
Direksi Perum BULOG selaku penerima penugasan penyelenggaraan CPP bertanggung jawab terhadap: a. kegiatan pengadaan dan penyaluran CPP yang terkait dengan volume dan kualitas; dan b. pembukuan pengadaan dan penyaluran CPP.
