PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 15
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN
PPK bertanggung jawab terhadap: a. pengujian administrasi tagihan dari penanggung jawab kegiatan, meliputi:
- kesesuaian jumlah tagihan yang tercantum pada surat tagihan dengan kuitansi tagihan/bukti pembayaran dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak;
- kelengkapan dokumen lampiran surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); dan
- kesesuaian kode akun dalam surat tagihan; b. pengujian ketersediaan dana penyelenggaraan CPP dalam DIPA BUN; dan c. penerbitan SPP-LS.
