Pasal 72
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Penyaluran DBH PBB terdiri atas: a. penyaluran DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota; b. penyaluran DBH PBB bagian daerah provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, serta Pertambangan lainnya dan sektor lainnya; dan c. penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB sektor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Pengusahaan Panas Bumi. (2) Penyaluran DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu: a. tahap I paling lambat bulan April; b. tahap II paling lambat bulan Agustus; dan c. tahap III paling lambat bulan November. (3) Penyaluran DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut: a. tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; b. tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan c. tahap III sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada tahap I dan tahap II.
