PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 70
BAB 5 — PENYALURAN
(1) KPA BUN Transfer Dana Perimbangan dan KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan MENETAPKAN SKPRTD berdasarkan DIPA BUN TKDD sesuai dengan alokasi untuk setiap daerah yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa MENETAPKAN SKPRTD DAK Fisik dan SKPRDD berdasarkan DIPA/DIPA Petikan DAK Fisik dan Dana Desa. (3) SKPRTD dan SKPRDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan oleh PPK BUN sebagai dasar penerbitan SPP.
(4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh PPSPM BUN sebagai dasar penerbitan SPM. (5) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D.
