Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) TKDD meliputi: a. Transfer ke Daerah; dan b. Dana Desa. (2) Transfer ke Daerah, terdiri atas: a. Dana Perimbangan; b. DID; dan c. Dana Otonomi Khusus serta Dana Keistimewaan DIY. (3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. Dana Transfer Umum; dan b. Dana Transfer Khusus. (4) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas: a. DBH; dan b. DAU. (5) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terdiri atas: a. DBH Pajak, meliputi:
DBH PBB;
DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan
DBH CHT; dan b. DBH SDA, meliputi:
DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi;
DBH Pengusahaan Panas Bumi;
DBH Mineral dan Batubara;
DBH Kehutanan; dan
DBH Perikanan. (6) Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdiri atas: a. DAK Fisik; dan b. DAK Nonfisik, meliputi:
Dana BOS;
Dana BOP PAUD;
Dana TP Guru PNSD;
DTP Guru PNSD;
Dana TKG PNSD;
Dana BOK dan BOKB;
Dana PK2UKM; dan
Dana Pelayanan Adminduk. (7) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh; b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua; c. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat; d. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua; dan e. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Barat.
