Pasal 153
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Dalam hal berdasarkan pemantauan dan evaluasi atas sisa Dana Desa di RKD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 152 ditemukan sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30% (tiga puluh persen), bupati/walikota: a. meminta penjelasan kepada Kepala Desa mengenai sisa Dana Desa di RKD tersebut; dan/atau b. meminta aparat pengawas fungsional daerah untuk melakukan pemeriksaan. (2) Sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari Dana Desa yang diterima Desa pada tahun anggaran berkenaan ditambah dengan sisa Dana Desa tahun anggaran sebelumnya. (3) Kepala Desa wajib menganggarkan kembali sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rancangan APBDesa tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
