PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 129
BAB 7 — PEDOMAN PENGGUNAAN TKDD
(1) Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) setelah mendapat persetujuan bupati/walikota.
(2) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi. (3) Persetujuan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat evaluasi Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDesa.
