PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 116
BAB 7 — PEDOMAN PENGGUNAAN TKDD
(1) Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan TKDD. (2) Transfer ke Daerah digunakan untuk mendanai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penggunaan Transfer ke Daerah oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
