PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 113
BAB 6 — PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN
Dalam rangka sinkronisasi penyajian laporan realisasi anggaran TKDD, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat melakukan rekonsiliasi data realisasi atas penyaluran TKDD dengan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dan Pemerintah Daerah.
