PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN...
Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BMN PADA PENGGUNA BARANG
Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 hanya dilakukan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, baik yang dilakukan oleh Pengguna Barang maupun oleh Pengelola Barang.
