PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN...
Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BMN PADA PENGELOLA BARANG
(1) Terhadap BMN yang harus dihapuskan karena sebab-sebab lain, Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap BMN tersebut. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penelitian data dan dokumen BMN; dan b. penelitian lapangan (on site visit), jika diperlukan. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil penelitian. (4) Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari DBPL dengan menerbitkan keputusan Penghapusan.
