PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-010-2016 Tahun 2016 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING...
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 April 2016 dan berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
