PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang TENAGA PENGKAJI BIDANG PENERIMAAN...
Pasal 6
BAB 2 — TATA KERJA
Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada unit kerja terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
