PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang TENAGA PENGKAJI BIDANG PENERIMAAN...
Pasal 3
BAB 2 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan unit-unit di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran dan di lingkungan Kementerian Keuangan.
