PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan...
Pasal 82
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
