Pasal 80
BAB 11 — DUKUNGAN PEMERINTAH ATAS PENUGASAN BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR
(1) Dalam rangka penugasan BUPI atas Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri memberikan dukungan sesuai dengan kewenangannya dalam: a. meningkatkan kredibilitas penjaminan BUPI; b. menjaga kecukupan modal BUPI; dan/atau c. memastikan penyelesaian piutang Regres dari Terjamin sesuai dengan Perjanjian Penyelesaian Regres. (2) Dalam rangka menjaga kecukupan modal BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri dapat memberikan penyertaan modal negara. (3) Pemberian dukungan terhadap penugasan BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) BUPI melakukan koordinasi secara berkesinambungan dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk efektivitas pelaksanaan penugasan dan perencanaan atas langkah-langkah pemberian dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
