Pasal 70
BAB 6 — AKIBAT PELAKSANAAN PENJAMINAN PEMERINTAH DAN PENJAMINAN DALAM RANGKA PENANGGUNGAN RISIKO
(1) Dalam hal BUPI telah melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara, BUPI berhak atas penggantian terhadap pembayaran klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko yang telah dilakukan. (2) Penggantian terhadap pembayaran klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko yang telah dilaksanakan oleh BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang. (3) Tata cara pelaksanaan penggantian kepada BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam kesepakatan yang dibuat secara tertulis antara Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan wakil yang sah dari BUPI.
