PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH ATAS RISIKO GAGAL BAYAR PT PLN (PERSERO) TERHADAP PPL BERDASARKAN PJBL YANG MEMANFAATKAN ENERGI
(1) Dalam rangka pengajuan permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, PT PLN (Persero) dapat melakukan konsultasi kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan BUPI. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai: a. asumsi nilai penjaminan; b. cakupan penjaminan; c. jangka waktu penjaminan; d. indikasi IJP; dan e. aspek teknis, ekonomi, keuangan, serta kelayakan aspek lingkungan dan sosial.
