Pasal 66
BAB 4 — TATA CARA PENANGGUNGAN RISIKO DAN PENJAMINAN ATAS PENANGGUNGAN RISIKO DALAM RANGKA PELAKSANAAN DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI
Dalam hal pembayaran klaim atas Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 tidak dapat dilakukan karena tidak tersedianya alokasi anggaran, maka: a. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara memperoleh pembayaran klaim atas Penanggungan Risiko sesuai dengan mekanisme penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berlaku dalam hal Penanggungan Risiko yang diajukan klaim tidak terdapat penjaminan oleh BUPI. b. BUPI membayarkan klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara dalam hal Penanggungan Risiko yang diajukan klaim dilakukan penjaminan oleh BUPI.
