PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan...
Pasal 63
BAB 4 — TATA CARA PENANGGUNGAN RISIKO DAN PENJAMINAN ATAS PENANGGUNGAN RISIKO DALAM RANGKA PELAKSANAAN DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI
(1) Terjadinya Risiko Eksplorasi atau Risiko Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) diputuskan oleh Komite Bersama. (2) Komite Bersama MEMUTUSKAN mengenai jumlah Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang dapat diklaim dalam rangka pelaksanaan Penanggungan Risiko.
