Pasal 60
BAB 4 — TATA CARA PENANGGUNGAN RISIKO DAN PENJAMINAN ATAS PENANGGUNGAN RISIKO DALAM RANGKA PELAKSANAAN DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI
(1) Penyampaian rekomendasi Penanggungan Risiko kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (9) huruf a disampaikan dengan memuat: a. ketentuan mengenai hasil evaluasi atas usulan permohonan Penanggungan Risiko terhadap Pembiayaan Eksplorasi; dan b. usulan keputusan mengenai permohonan Penanggungan Risiko. (2) Dalam hal permohonan Penanggungan Risiko disertai dengan permohonan penjaminan atas Penanggungan Risiko melalui BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (9) huruf a juga memuat usulan keputusan mengenai permohonan adanya penjaminan atas Penanggungan Risiko melalui BUPI. (3) Rekomendasi dimaksud dalam Pasal 59 ayat (9) huruf a disampaikan kepada Menteri bersamaan dengan rekomendasi dalam rangka pemberian keputusan atas Proposal Pembiayaan Eksplorasi.
