Pasal 56
BAB 4 — TATA CARA PENANGGUNGAN RISIKO DAN PENJAMINAN ATAS PENANGGUNGAN RISIKO DALAM RANGKA PELAKSANAAN DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI
(1) Penanggungan Risiko atas pelaksanaan Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b diberikan kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang memperoleh Penugasan Pembiayaan Eksplorasi untuk Debitur Publik. (2) Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal terjadi: a. Risiko Eksplorasi; atau b. Risiko Politik. (3) Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penggantian atas jumlah riil dari Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara sebesar porsi atau persentase yang ditanggung oleh Menteri. (4) Porsi atau persentase Penanggungan Risiko terhadap Pembiayaan Eksplorasi yang ditanggung oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai total Pinjaman yang diberikan oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara kepada Debitur Publik.
