PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan...
Pasal 54
BAB 4 — TATA CARA PENANGGUNGAN RISIKO DAN PENJAMINAN ATAS PENANGGUNGAN RISIKO DALAM RANGKA PELAKSANAAN DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI
Pembayaran klaim atas Penanggungan Risiko dilakukan jika hasil pemeriksaan menunjukkan: a. terdapat kesesuaian antara jumlah klaim Penanggungan Risiko dengan jumlah Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang telah diputuskan oleh Komite Bersama untuk ditagihkan sebagai klaim Penanggungan Risiko; dan b. tersedianya alokasi anggaran untuk melakukan pembayaran klaim atas Penanggungan Risiko tersebut.
