PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan...
Pasal 52
BAB 4 — TATA CARA PENANGGUNGAN RISIKO DAN PENJAMINAN ATAS PENANGGUNGAN RISIKO DALAM RANGKA PELAKSANAAN DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI
(1) Terjadinya Risiko Eksplorasi, Risiko Politik, atau Risiko Kesenjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) diputuskan oleh Komite Bersama. (2) Komite Bersama MEMUTUSKAN mengenai jumlah Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang dapat diklaim dalam rangka pelaksanaan Penanggungan Risiko.
