PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh BUPI berdasarkan penugasan oleh Menteri. (2) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama oleh Menteri dan BUPI dalam hal kapasitas penjaminan BUPI tidak mencukupi untuk melakukan penjaminan dan upaya untuk memenuhi kapasitas penjaminan BUPI belum dapat dilakukan. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
