Pasal 37
BAB 3 — TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH ATAS RISIKO GAGAL BAYAR BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN PEMBANGKIT LISTRIK
(1) Berdasarkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan persetujuan prinsip yang disampaikan kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah dan BUPI. (2) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi paling sedikit mengenai pemberian Penjaminan Pemerintah kepada BUMN atau Manajer Platform. (3) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki kekuatan hukum apapun yang mengikat Menteri dan/atau BUPI untuk menerbitkan Penjaminan Pemerintah.
