Pasal 31
BAB 3 — TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH ATAS RISIKO GAGAL BAYAR BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN PEMBANGKIT LISTRIK
(1) Dalam rangka pengajuan permohonan Penjaminan Pemerintah, BUMN atau Manajer Platform dapat melakukan konsultasi kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan BUPI. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai: a. rencana penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi/Sukuk; b. struktur Obligasi/Sukuk yang diusulkan untuk dijamin; c. rencana penerbitan Obligasi/Sukuk; d. bentuk underlying asset yang menjadi sumber pembayaran kembali kewajiban finansial untuk penerbitan Sukuk; dan e. analisis manfaat Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk.
