Pasal 27
BAB 3 — TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH ATAS RISIKO GAGAL BAYAR BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN PEMBANGKIT LISTRIK
(1) Persetujuan ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b merupakan dasar bagi BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah untuk menandatangani Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi dengan Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi Energi selain Lembaga Keuangan Internasional. (2) Setelah penerbitan persetujuan ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyusun Dokumen Penjaminan bersama dengan BUPI.
(3) Dalam melakukan penyusunan Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat berkoordinasi dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
