Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH ATAS RISIKO GAGAL BAYAR BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN PEMBANGKIT LISTRIK
(1) Berdasarkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan: a. persetujuan prinsip, dalam hal pembiayaan berasal dari Lembaga Keuangan Internasional; atau b. persetujuan ketentuan dan persyaratan, dalam hal pembiayaan berasal dari lembaga selain Lembaga Keuangan Internasional. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah dan BUPI. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi paling sedikit mengenai pemberian Penjaminan Pemerintah kepada BUMN atau Manajer Platform. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki kekuatan hukum apapun yang mengikat Menteri dan/atau BUPI untuk menerbitkan Penjaminan Pemerintah.
