Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH ATAS RISIKO GAGAL BAYAR BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN PEMBANGKIT LISTRIK
(1) Rekomendasi penerbitan persetujuan prinsip atau persetujuan ketentuan dan persyaratan atas permohonan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (10) huruf a disampaikan dengan memuat: a. usulan pihak yang akan melakukan Penjaminan Pemerintah sesuai dengan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); dan b. rancangan Keputusan Menteri mengenai penugasan kepada BUPI untuk melakukan Penjaminan Pemerintah. (2) Usulan pihak yang akan melakukan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. BUPI; atau b. BUPI bersama dengan Menteri.
