Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH ATAS RISIKO GAGAL BAYAR BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN PEMBANGKIT LISTRIK
(1) Berdasarkan permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan Penjaminan Pemerintah dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Penjaminan Pemerintah diterima. (2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen persyaratan belum terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah disertai dengan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi tersebut.
(3) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen persyaratan telah terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah bahwa permohonan Penjaminan Pemerintah telah diterima dengan lengkap dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan proses evaluasi kelayakan atas permohonan Penjaminan Pemerintah.
