PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan...
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH ATAS RISIKO GAGAL BAYAR PT PLN (PERSERO) TERHADAP PPL BERDASARKAN PJBL YANG MEMANFAATKAN ENERGI
(1) Rekomendasi penerbitan persetujuan prinsip atas permohonan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) huruf a disampaikan dengan memuat: a. usulan pihak yang akan melakukan Penjaminan Pemerintah sesuai dengan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3); dan b. rancangan Keputusan Menteri mengenai penugasan kepada BUPI untuk melakukan Penjaminan Pemerintah. (2) Usulan pihak yang akan melakukan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. BUPI; atau b. BUPI bersama dengan Menteri.
