PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-05-2023 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI...
Pasal 12
(1) Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
