PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 9
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan dan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan Tarif Penggunaan Sarana Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, memperhitungkan biaya per unit layanan dengan mempertimbangkan fasilitas dan harga pasar setempat.
