PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 7
(1) Tarif Layanan Akademik Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2012/2013 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama. (2) Tarif Layanan Akademik Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2012/2013.
