PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan dan Gedung; b. Tarif Penggunaan Sarana Transportasi; c. Tarif Penggunaan Laboratorium; dan d. Tarif Pengembangan Bahasa.
