PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 13
(1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan
layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Tarif layanan kerja sama operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama dengan pihak lain.
