PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN...
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
