Pasal 8
(1) Dalam hal permohonan Wajib Bayar melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan/atau tidak melampirkan data pendukung sebagaimana dimaksud pada Pasal 7
ayat (2), permohonan Wajib Bayar ditolak dan jatuh tempo pembayaran Dividen yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Dalam hal permohonan telah sesuai sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian dokumen. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan disetujui, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran. (4) Surat Ketetapan Penolakan atau Surat Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diterbitkan paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima.
