PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA...
Pasal 6
Penetapan jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Pembayaran Dividen paling sedikit sebesar 25%, pada saat jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3); Sisa kewajiban Dividen dapat dibayar secara merata setiap bulan paling lambat bulan Nopember Tahun Anggaran berjalan; dan Sisa kewajiban pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan berdasarkan proyeksi arus kas Wajib Bayar.
