PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA...
Pasal 14
Dalam hal Dividen terutang dikonversi menjadi Tambahan PMN, dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan penatausahaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
